Selasa, 9 September 2025

Di Hadapan Majelis Hakim, Pencuri Ini Mengaku Tobat dan Siap Ditembak Mati Jika Ulangi Perbuatannya

Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).

Andoni pun mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit handphone dan satu unit kamera DSLRD.

Adoni ditangkap aparat kepolisian dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Di depan majelis hakim yang menyidangnya, Andoni mencoba meyakinkan hakim.

Dia mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan pencurian.

Berikut fakta-fakta tentang Andoni, pelaku pencurian yang mengaku taubat dan minta ditembak mati.

1. Mengaku Mencuri

Dalam persidangan Andoni mengakui perbuatannya.

Ia telah mencuri 2 unit handhphone dan 1 kamera DSLR di rumah korban Kholifah, pada Senin (6/4/2020).

Korban yang melapor ke polisi akhirnya berhasil menangkap Andoni dan menjebloskannya ke tahanan.

Baca: Marak Kasus Pencurian Babi, Para Peternak di Perfektur Gunma Jepang Dapat Subsidi CCTV

"Saya pergi lagi kerja, barang-barang itu ada di meja kamar dan semua hilang. Kalau kamar itu memang gak dikunci, jadi bisa kebuka tapi jendela tertutup. Waktu pertama kali pulang semua masih rapi, tapi jendela sudah rusak," tutur saksi korban Kholifah.

2. Menggunakan Obeng

Dalam aksi pencuriannya Andoni hanya menggunakan obeng.

Melihat ada rumah kosong, saat dicek tidak ada penghuninya Andoni pun beraksi.

Dengan obeng yang dibawanya, ia mencongkel jendela rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan