Rabu, 10 September 2025

Di Hadapan Majelis Hakim, Pencuri Ini Mengaku Tobat dan Siap Ditembak Mati Jika Ulangi Perbuatannya

Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Ia kemudian beraksi membawa barang berharga berupa 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.

Baca: Bendahara Desa Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depan Masjid, Uang Rp 50 Juta Raib

"Saya pakai obeng congkel jendela, karena saya liat rumahnya kosong terus saya masuk ke kamar. Saya lihat ada Handphone sama Kamera." kata Andoni.

"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana." ujar Andoni.

3. Jual ke Penadah

Barang hasil curian Andoni dijualnya ke penadah langganannya.

Dari aksinya mencuri di rumah Kholifah, Andoni mendapatkan 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.

Namun dari 2 handphone yang dicurinya, 1 handphone sudah rusak dan kemudian dibuangnya ke tempat sampah.

Baca: Kisah Cinta Cewek Ngawi Berujung Pencurian, Berkenalan di MiChat

"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana."

"Sebelumnya memang pernah saya jual ke Wardani. Sebelumnya juga pernah saya curi, terus dia yang nadah kayak sekarang ini lah," jelasnya.

4. Residivis

Andoni terdakwa kasus pencurian mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Dia mengaku sudah pernah masuk penjara atas kasus pencurian juga.

Pertama tahun 2014 atas kasus pencurian. Oleh hakim ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian tahun 2017 kembali mengulangi perbuatannya. Ia divonis lebih ringan dari sebelumnya.

Ia divonis hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan