Senin, 1 Juni 2026

Enam Penjudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk 25 Kali

Sejumlah terpidana juga terlihat lebam-lebam pada bagian pungung mereka, setelah dicambuk

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Eksekusi cambuk 6 terpidana judi di Alun-alun Suka Makmue Nagan Raya, Selasa (8/9/2020). 

Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.

Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.

"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.

Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved