Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam
Orangtua menyiksa anak umur 8 tahun di Jakarta, lalu kubur jasad di Cijaku, Lebak, Banten. Warga kaget ada makam baru padahal tak ada yang meninggal.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Garudea Prabawati
Bocah itu mengenakan baju berwarna oranye lengan panjang putih merek Hoya serta celana panjang hitam dan kerudung hijau motif bunga.
Bocah itu berambut hitam dengan tinggi badan sekitar 117 sentimeter.
Zaenudin menyebut kondisi jenazah sudah rusak sehingga sulit dikenali dan mendalami ciri-ciri lainnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan, bisa diambil kesimpulan bahwa ia adalah korban pembunuhan.
Baca: Imam Masjid Dibacok Jemaah saat Pimpin Salat, Pelaku Tersinggung saat Ditanya soal Kunci Kotak Amal
Baca: Panggilan Ompong Berujung Maut, Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas Setelah Berhasil Rebut Pisau
3. Dibunuh orangtua
Diberitakan Kompas.com, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menyebut pembunuh bocah itu adalah orangtuanya sendiri.
Kedua pelaku berinisial IS dan LH pun sudah ditangkap pada Sabtu malam.
"Alhamdulillah pada malam tadi sudah diamankan diduga kedua pelaku tersebut, inial IS dan LH," kata David di Polres Lebak, Rangkasbitung, Minggu (13/9/2020).
Saat diperiksa, keduanya mengakui sudah menyiksa anak itu hingga tewas.
4. Hilangkan jejak
Pasangan suami istri itu mengaku panik setelah anaknya meninggal dunia di sebuah kontarkan di Jakarta.
Untuk menghilangkan jejak, mereka membawa jasad putri mereka ke Cijaku untuk dikuburkan.
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta," jelas David.
"Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," imbuhnya.
Penguburan jasad itu dilakukan dua minggu sebelum makam bocah tersebut diketahui warga.
Makam TPU Gunung Kendeng pun letaknya memang cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Tersangka IS sempat meminjam cangkul kepada warga dengan dalih untuk menguburkan kucing.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Acep Nazmudin)