Sabtu, 13 September 2025

Pelaku KDRT di Loa Janan Kutai Kartanegara Pernah Memukul dan Menyetrika Korban

KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.

Sebab, KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut.

"Sudah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A dari kabupaten, mereka akan datang," kata Joko.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Polisi juga masih mengembangkan kasus narkoba, karena pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kronologi KDRT di Loa Janan Kukar, Pelaku Pernah Memukul Hingga Menyetrika Istri

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan