Merujuk Pada Survei, Pemkot Bogor Pilih Opsi PSBMK Ketimbang PSBB
Wabah Covid-19 makin berkembang Pemerintah Kota Bogor memutuskan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK)
Editor:
Content Writer
Unit edukasi melibatkan dokter-dokter yang dikomandani Ketua IDI, para tokoh agama dari MUI dan Forum Komunikasi Umat Beragama.
Pembentukan unit ini merujuk pada salah satu hasil riset yang mengungkapkan, dokter atau pakar kesehatan serta tokoh agama, adalah sosok yang lebih dipercaya masyarakat sebagai sumber informasi. Unit edukasi inilah yang akan secara gencar berkeliling memberi pemahaman tentang covid-19.
Sedangkan unit pengawas melibatkan para pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan HIPMI dengan disupervisi TNI, Polri dan Satpol PP.
Pengawasan dilakukan di tingkat RT dan RW, terutama yang saat ini masuk kategori zona merah. Disitu akan dilakukan pembatasan aktivitas warga.
Pembentukan unit pengawasan juga untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai ekses yang mungkin muncul akibat pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.
Berarti seluruh titik-titik yang berpotensi memunculkan pelanggaran protokol kesehatan, akan diawasi tim pengawas yang berpatroli setiap hari.
Penerapan PSBMK juga menyentuh peraturan mengenai pembatasan aktivitas warga. Mulai jam 9 malam warga diimbau tidak lagi beraktivitas dalam keramaian. Tetapi kegiatan pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian masih ditolerir.
Sementara itu jam operasional kegiatan usaha dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Ini selaras dengan yang ditetapkan di Kabupaten Bogor. Jumlah pengunjung restoran dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.
“Kami telah berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada,” kata Bima.
Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta seluruh pengelola unit usaha, termasuk mall dan restoran untuk membentuk Satgas Covid masing-masing dan berkoordinasi dengan gugus tugas.
Apabila ternyata ada unit usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan PSBMK, siap-siaplah menghadapi sangsi. Mulai dari sekadar teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.
Pada penerapan PSBMK kali ini, juga diputuskan untuk sementara membatasi aktivitas warga di jalur pedestrian seputaran Kebun Raya Bogor.
Sementara waktu pedestrian tidak dapat digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes sepeda dan skateboard. Kecuali untuk sekadar menunggu kendaraan atau akses publik.
Begitu pula dengan penggunaan tempat-tempat olahraga lain yang dikelola Pemerintah Kota Bogor. Tujuannya, menghindari munculnya kerumunan warga.
Semua itu tak bisa diusahakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perlu kesadaran dan kemauan warga mendisiplinkan diri mematuhi semua ketentuan PSBMK.(*)