Rabu, 20 Agustus 2025

Asiong Tewas Karena Judi Online yang Dilakukan Orang Lain, Oknum TNI Diduga Terlibat

Asiong tewas karena pembunuhan berencana yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Editor: Hendra Gunawan
Danil Siregar/Tribun Medan
Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menghadirkan pelaku pembunuhan saat gelar kasus, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

Asiong tewas karena pembunuhan berencana yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Motif pembunuhan diduga terkait dengan judi online.

Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.

Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli monil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo

Asiong diduga korban pembunuhan, jasadnya ditemukan di jurang hutan Tahura Karo
Asiong diduga korban pembunuhan, jasadnya ditemukan di jurang hutan Tahura Karo (Tribun Medan)

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.

Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat TNI yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Baca: Update Pembunuhan Asiong, Polda Sumut Tangkap Sejumlah Orang Diduga Pelaku

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan