Sabtu, 13 September 2025

Pembunuh Pemilik Rental di Pekanbaru Tertangkap Sedang Foya-foya di Panti Pijat di Binjai Sumut

Sementara dua lagi, IR dan DD ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih diburu.

Editor: Hendra Gunawan
Rizki Armanda/Trbun Pekanbaru
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengintrogasi pelaku pembunuhan Muhammad Al Hadar saat ekspos kasus, Minggu (27/9/2020) 

Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang yang terindikasi merupakan milik korban.

Di antaranya handphone merk Xiaomi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, dan kain sarung warna biru.

"Selain itu di dalam rumah itu juga ditemukan ada bercak darah di mana-mana.

Di alas meja, piring, di tembok. Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolda lagi.

Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. (Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M Al Hadar, Ditangkap di Panti Pijat di Binjai Sumut

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan