Sabtu, 13 September 2025

3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK - Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan warga di tiga daerah di Indonesia berbondong-bondong mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Hal ini terjadi setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji materi tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut adalah 3 daerah yang penduduknya ubah kolom agama di KTP.

1. Kabupaten Gunungkidul, DIY

Sebanyak 233 warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Chairul Agus Mantara menyebutkan, ada lima paguyuban penganut kepercayaan di wilayahnya yang diakui resmi oleh negara, yakni Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," terangnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Menurut Chairul, penganut kepercayaan tersebut tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, di antaranya adalah Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.

Baca juga: 126 Warga Nganjuk Resmi Ubah Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kapanewon merupakan sebutan khas Yogyakarta untuk "kecamatan" di wilayah kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pihaknya memberikan jaminan kepada penganut kepercayaan tersebut untuk merubah kolom agama di KTP.

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, perubahan status ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dan tercatat hingga akhir Juli 2025.

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan