Seorang Pria Terbukti Perkosa Gadis 14 Tahun di Kontainer Kosong, Dituntut 11 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Susanto alias bodong dituntut 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa seorang gadis.
Editor:
Miftah
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
Di sela pertemuan itu, Bodong bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras.
Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso. Di tempat tersebut, Bodong menenggak miras yang dibelinya.
Bodong kemudian meminta korban untuk menenggak miras, namun ditolak.
Marah dengan itu, Bodong lalu menganiaya korban.
Tak hanya itu, Bodong lalu merudapaksa korban.
Setelah itu, korban berhasil kabur.
Ia langsung menuju kantor polisi di pelabuhan.
Selanjutnya, orangtua korban juga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Semarang.
Perbuatan bejat Bodong juga dibuktikan dengan visum. (M Zainal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Aniaya dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Bodong Dituntut 11 Tahun Penjara"