Jumat, 12 September 2025

Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Aksi Pria di Lampura Terungkap Setelah Adik Korban Cerita pada Ibu

Sambil menangis, sang putri RD menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut dengan ayahnya karena sering dicabuli.

Editor: Dewi Agustina
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG UTARA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan TR (36), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.

Korban pencabulan sebut saja Bunga (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya, TR (36) berulang kali sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

Menurut AKP Gigih, peristiwa tersebut terungkap setelah adik kandung korban berinisial RD menceritakan kepada ibunya (SUS) pada kamis (24/9/2020).

Sus, ibu kandung korban awalnya curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.

Merasa ada yang ganjil, Sus kemudian bertanya kepada kedua putrinya mengapa pintu terbuka. Sus bertanya apakah sudah selesai melaksanakan salat subuh.

Sambil menangis, sang putri RD menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut dengan ayahnya karena sering dicabuli.

Baca: Empat Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Salah Satunya ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

"Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya," ujarnya, Minggu (4/10/2020).

Mendengar cerita anaknya, Sus shock dan marah hingga pergi meninggalkan rumah.

Selanjutnya pada 28 September 2020, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (2/10/2020) pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).

"TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (Bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya.

Pelaku sudah tak bisa mengingat lagi berapa kali aksi bejat itu ia lakukan.

Baca: Bocah Berusia 7 Tahun di Simalungun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya yang Sudah Lansia

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan