Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Aksi Pria di Lampura Terungkap Setelah Adik Korban Cerita pada Ibu
Sambil menangis, sang putri RD menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut dengan ayahnya karena sering dicabuli.
Editor:
Dewi Agustina
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik