Kamis, 28 Agustus 2025

Seorang Kuli Bangunan Ketahuan 'Mengutil' Barang di Pusat Perbelanjaan, Totalnya Capai Rp 2 Juta

Seorang kuli bangunan bernama Djuwarno (48) tertangkap basah tengah 'mengutil' sejumlah barang di pusat perbelanjaan.

Net
Ilustrasi 

"Sedangkan nilai kerugian yang bisa diproses hukum diatas Rp 2,5 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (4/10/2020).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

"Diduga motif pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan sanksi wajib lapor," pungkasnya.

(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketahuan Ngutil Sejumlah Barang di Pusat Perbelanjaan Malang, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Security

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan