Kamis, 11 September 2025

Tak Harmonis dengan Istri, Pria Ini Nekat Setubuhi 2 Anak Kandungnya saat Istri Pergi Bekerja

Lantaran hubungannya dengan sang istri sedang tidak harmonis, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran hubungannya dengan sang istri sedang tidak harmonis, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial KSL (37) tersebut nekat menyetubuhi dua anak kandungnya yang berinisial AN (15) dan AL (13).

Setelah perbuatannya diketahui sang istri, KSL pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Baca: Ibu Curiga Pintu Kamar Anaknya Dibiarkan Terbuka, Putrinya Lalu Curhat Diperkosa Ayah sejak 2016

Baca: Ditolak Berhubungan Badan oleh Istri, Ayah Nekat Setubuhi 2 Anak Kandung: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali

Baca: Berlangsung 4 Tahun, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri, Adik Korban Menangis saat Mengungkapnya

Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.

Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf."

"Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ucap Alfian.

Baca: Kisah Pilu Gadis di Bawah Umur Tak Berdaya Dinodai Ayah Tiri, Ibu Syok Akhirnya Lapor Polisi

Baca: Ayah Bunuh Pacar Anak agar Bisa Berhubungan Intim & Menikah dengan Putri Sendiri, Anak Ikut Membunuh

Baca: Urusan Ranjang Dipenuhi Istri, Ayah Tetap Nekat Gauli Anak Kandung Selama 7 Tahun gara-gara Hal Ini

Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.

"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan