Tak Harmonis dengan Istri, Pria Ini Nekat Setubuhi 2 Anak Kandungnya saat Istri Pergi Bekerja
Lantaran hubungannya dengan sang istri sedang tidak harmonis, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Lantaran hubungannya dengan sang istri sedang tidak harmonis, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial KSL (37) tersebut nekat menyetubuhi dua anak kandungnya yang berinisial AN (15) dan AL (13).
Setelah perbuatannya diketahui sang istri, KSL pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Baca: Ibu Curiga Pintu Kamar Anaknya Dibiarkan Terbuka, Putrinya Lalu Curhat Diperkosa Ayah sejak 2016
Baca: Ditolak Berhubungan Badan oleh Istri, Ayah Nekat Setubuhi 2 Anak Kandung: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali
Baca: Berlangsung 4 Tahun, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri, Adik Korban Menangis saat Mengungkapnya
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf."
"Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ucap Alfian.
Baca: Kisah Pilu Gadis di Bawah Umur Tak Berdaya Dinodai Ayah Tiri, Ibu Syok Akhirnya Lapor Polisi
Baca: Ayah Bunuh Pacar Anak agar Bisa Berhubungan Intim & Menikah dengan Putri Sendiri, Anak Ikut Membunuh
Baca: Urusan Ranjang Dipenuhi Istri, Ayah Tetap Nekat Gauli Anak Kandung Selama 7 Tahun gara-gara Hal Ini
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf"