UU Cipta Kerja
Pemicu Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung dan Serang, Mobil Dirusak hingga Polisi Terluka
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berlangsung di beberapa wilayah. Namun, di dua wilayah, yakni Serang dan Bandung berakhir rusuh.
TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berlangsung di beberapa wilayah. Namun, yang berakhir dengan kerusuhan ada di dua wilayah, yakni Bandung dan Serang.
Di Bandung, demo menolak UU Cipta Kerja terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (6/10/2020).
Kerusuhan mulai terjadi menjelang petang. Berawal saat demonstran berupaya menjebol pagar masuk Gedung DPRD Jabar. Aparat kepolisian kemudian menghadang.
Aksi saling dorong tak terhindarkan. Terjadi pula aksi pelemparan yang dilakukan massa ke arah petugas.
Bahkan, video perusakan mobil polisi oleh massa tersebut menjadi viral di media sosial.
Baca: Bubarkan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jabar, Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Meriam Air
Baca: Pemkot Bandung Sesalkan Perusakan Fasilitas Taman Dago Cikapayang Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelemparan kepada aparat kepolisian dan upaya massa memaksa masuk ke Gedung DPRD Jabar menjadi pemicu kerusuhan.
"Pemicunya dari mereka sendiri, mereka melakukan pelemparan dan berupaya memancing petugas untuk melakukan kekerasan. Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP 1, 2, 3, akhirnya kita bisa membuat mereka mundur," kata Ulung.
Baca: Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan
Ulung memastikan bahwa kericuhan yang terjadi bukan dilakukan oleh mahasiswa atau buruh.
Tetapi, kerusuhan ini dilakukan kelompok lain yang datang menjelang sore hari.
"Buruh dan mahasiswa sudah selesai, ada lagi dari kelompok lain di luar mahasiswa. Mereka melakukan tindakan anarkis kepada anggota dan bisa kita pukul keluar," kata Ulung.
Baca: Sebut UU Cipta Kerja Bertujuan Baik, Arief Poyuono: Kewajiban Pemerintah Pastikan Rakyat Sejahtera
Ulung mengatakan, saat ini polisi menangkap 10 orang pasca kerusuhan. Mereka ditangkap oleh jajaran Tim Prabu dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal," ujar Ulung.
Mahasiswa lempar batu
Sementara di Kota Serang, Banten, unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja digelar di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa membubarkan diri.
Sebab, unjuk rasa sudah melewati batas waktu aksi yang sudah ditetapkan.
Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.
Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa.
Baca: Pelaku Kerusuhan di Bandung Bukan Buruh dan Mahasiswa, Siapa Mereka? Polisi Beri Penjelasan
Selanjutnya, terjadi perlawanan dari mahasiswa. Mereka melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.
Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.
Satu di antaranya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.
"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan.
Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Bukan Ulah Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap
"Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.
Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.
Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Tutup jalan protokol
Mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten, berunjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Aksi mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu senada dengan apa yang diperjuangkan para buruh di berbagai daerah, yakni mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Baca: Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen
Petugas kepolisan terpaksa menutup akses jalan protokol di Kota Serang.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan jalur bagi kendaraan.
Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.
Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.
Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi.