Kamis, 21 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Demo di DIY Berlangsung Ricuh, Massa Terlibat Aksi Saling Lempar Botol, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi DIY Kamis (8/10/2020) berlangsung ricuh.

Tribun Jogja/ Yosef Leon
Aksi saling lempar botol antara massa aksi dan petugas keamanan yang berlangsung di gedung DPRD DIY dalam aksi penolakan UU Ciptaker Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) 

Saat ini petugas gabungan dari berbagai unsur masih berjaga ketat menyusul bentrokan yang sempat terjadi.

Kepulan asap gas air mata menutupi bagian depan gedung DPRD DIY.

Tak sampai di situ, bunyi lontaran gas air mata dari petugas sesekali menggema di lokasi demonstrasi.

Pantauan reporter Tribunjogja.com di lapangan, tampak sebagian massa aksi berlindung dan menghindari tembakan gas air mata tersebut.

Sebagian massa memilih berlindung untuk masuk ke halaman hotel Grand Inna Malioboro.

Sementara sebagian massa lainnya masih bertahan di ruas Jalan Malioboro untuk melanjutkan aksinya.

Baca: Demo di Bandar Lampung Mendadak Rusuh, Kaca Gedung DPRD Lampung Hancur Dirusak

Temui Sri Sultan HB X

Perwakilan buruh mulai masuk di Kepatihan untuk menghadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 11.53 WIB.

Audiensi dilaksanakan di Dalem Ageng, kantor Gubernur DIY.

Ada lima perwakilan buruh yang mencoba menemui raja Keraton Yogyakarta tersebut.

Mereka membawa empat tuntutan yang intinya meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengirimkan surat mosi tidak percaya pemerintahan Joko Widodo.

Perwakilan buruh meminta supaya Pemerintah DIY dapat mendesak Presiden Joko Widodo agar RUU Cipta Kerja untuk segera dicabut.

"Kami meminta Pemerintah DIY unuk mendesak pemerintah pusat dan partai-partai yang mendukung pengesahan omnibus law supaya segera mencabut UU tersebut," kata salah satu perwakilan buruh, Irsyad Ade Irawan.

Ia menambahkan, berkaitan dengan isu lokal, Isryad meminta supaya ada peningkatan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi.

Selanjutnya ia meminta kepada Gubernur agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten Tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan