UU Cipta Kerja
Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kepri Ricuh, Mahasiswa dan Wartawan Terluka Kena Pukulan Polisi
Kapolres Tanjungpinang, M Iqbal menyampaikan, penyebab kericuhan itu karena massa aksi memaksa ingin bertemu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Aksi mahasiswa Tanjungpinang menolak UU Cipta Kerja yang berjalan tertib, tiba-tiba berakhir ricuh di Kantor DPRD Kepri, Kamis (8/10/2020).
Polisi membubarkan massa aksi dengan gas air mata, dan mobil water cannon.
Massa aksi pun berhamburan, ada pula yang diamankan pihak kepolisian.
Mahasiswa yang mendapat pukulan dari sejumlah oknum polisi.
Sementara dari pihak jurnalis, seorang stringer TV One yang meliput aksi juga terkena pukulan dari oknum polisi yang membubarkan massa.
Terdapat luka memar pada bagian bahu belakang wartawan tersebut.
Baca: Harus Sportif Mahasiswa Pungut Sampah Usai Demo Tolak Omnibus Law di Batam
Kapolres Tanjungpinang, M Iqbal menyampaikan, penyebab kericuhan itu karena massa aksi memaksa ingin bertemu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
"Kita sampaikan, hanya bisa Wakil Ketua DPRD Kepri saja. Sebabnya, dengan adanya dua buruh hasil rapid-nya reaktif, Ketua DPRD sudah bertemu mereka, dan juga ikut diisolasi," ucapnya menceritakan kronologi kejadian.
Ia pun juga menyayangkan, massa aksi tidak bisa mengerti di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
UU Cipta Kerja
1. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai |
---|
2. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|
3. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha |
---|
4. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih |
---|
5. Tiga dari Empat RPP Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menaker: Masih Terus Disempurnakan |
---|