Senin, 25 Agustus 2025

Janda Muda Tipu Pengacara, Pinjam Uang Rp 20 Juta, Ngaku jadi Bidan hingga Berpacaran via WhatsApp

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan. 

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Janda Muda di Kuningan Tipu Pengacara, Mengaku Bidan dan Berpacaran, Tilep Uang Rp 20 Juta"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan