Kasus Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Gunungkidul Terungkap Berawal Kecurigaan Tetangga
Korban berinisial S yang merupakan anak piatu dilihat warga sering ketakutan melihat ayahnya sendiri dan saat ditanyakan terungkap kasus itu
Editor:
Eko Sutriyanto
Adapun pendampingan melibatkan oleh DP3AKBPMD Gunungkidul dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pendampingan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis S sebagai korban," kata Larso.
WL sendiri dijerat dengan pasal dari UU Perlindungan Anak, lantaran tindakannya dilakukan pada anak di bawah umur.
Ia disebut terancam pidana 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Ayah Lakukan Tindak Asusila pada Anak Kandungnya Sendiri, Polres Playen Turun Tangan