Minggu, 28 September 2025

UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya Rusuh, 634 Orang Terlibat Anarkistis Diamankan

Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.

Editor: Willem Jonata
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020).

Polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat unjuk rasa tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang.

Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.

Baca: Aksi Wali Kota Risma Pascademo Tolak UU Cipta Kerja, Omeli Provokator hingga Pungut Sampah

"Ada 634 yang kami amankan dari Surabaya dan Malang terkait insiden kerusuhan di Surabaya dan Malang," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020) malam.

Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.

"Jika terbukti positif Covid-19, mereka akan dikarantina dulu," ujarnya.

Baca: Demo UU Cipta Kerja Ricuh di Pekanbaru, Mobil Patroli Polisi Digulingkan

Baca: Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial

Baca: Wartawan Merahputih.com Dikabarkan Hilang Saat Liput Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.

Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, Lemparan Batu dan Bom Molotov sasar Gedung DPRD
Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, Lemparan Batu dan Bom Molotov sasar Gedung DPRD (Istimewa/Tribunnews)

Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas.

Baca: Mahfud MD Klarifikasi Hoax Seputar UU Cipta Kerja, Perihal Pesangon hingga Cuti

Seperti diberitakan, aksi protes Omnibus Law di Surabaya berakhir ricuh.

Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Massa di depan Gedung Negara Grahadi merusak fasilitas umum termasuk dua pintu gerbang Gedung Grahadi.

Polisi membubarkan paksa massa dan menangkap yang dinilai bertindak anarkistis.

Sementara di Kota Malang, aksi massa dengan tuntutan yang sama juga dibubarkan paksa karena merusak Gedung DPRD Kota Malang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anarkistis, 634 Demonstran Penolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan