Virus Corona
Keluarga Tolak Pemakaman Jenazah Corona Dengan Protokol di Bandar Lampung, Ini Klarifikasi RSUDAM
Pemakaman satu jenazah positif corona di Bandar Lampung dilakukan dengan tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Editor:
Hendra Gunawan
Pada pukul 17.48 WIB, dokter jaga melakukan pemeriksaan dengan hasil HR (-) dan RR (-).
Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.
Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.
Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.
Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.
Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.
Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.
Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19