Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Keluarga Tolak Pemakaman Jenazah Corona Dengan Protokol di Bandar Lampung, Ini Klarifikasi RSUDAM

Pemakaman satu jenazah positif corona di Bandar Lampung dilakukan dengan tidak mengindahkan protokol Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020). 

Pada pukul 17.48 WIB, dokter jaga melakukan pemeriksaan dengan hasil HR (-) dan RR (-).

Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.

Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.

Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.

Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.

Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.

Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.

Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan