Rabu, 27 Agustus 2025

Motif Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Terungkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Motif residivis pemerkosa ibu muda dan pembunuh anak 9 tahun terungkap. Kini pelaku terancam hukuman mati.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Humas Polres Langsa via Serambinews.com
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang memerkosa ibu muda dan membunuh anaknya yang berusia 9 tahun telah ditangkap pada Minggu (11/10/2020) kemarin.

Kini, Penyidik Polres Langsa telah mengungkap motif residivis bernama Samsul Bahri (36) tersebut.

Pelaku yang baru bebas beberapa bulan dari LP Tanjung Gusta, Medan lantaran mendapat asmilasi Covid-19 tersebut memang sudah berencana memerkosa ibu muda berinisial Dn.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memerkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Lihat Gadis 11 Tahun Rebahan Main HP, Aki-aki Nekat Masuk dan Kunci Kamar Lalu Perkosa Korban

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Perlawanan Bocah 9 Tahun Melawan Pria yang Memperkosa Ibunya Berakhir Duka, R Mengapung Tak Bernyawa

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul, pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu (11/10/2020) pagi.

Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepakbola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo kepada Serambinews.com, Minggu kemarin.

Baca juga: Nenek Curiga Cucu seperti Ngidam, Ternyata Bocah 13 Tahun Ini Diperkosa Ayah hingga Hamil 7 Bulan

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan