Kamis, 4 September 2025

Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Berawal dari Paman Curiga Lihat Perut Korban Membesar

Seorang kakek berinisial DA (63) nekat mencabuli siswi SMP hingga hamil. Aksi si kakek terbongkat dari kecurigaan paman korban.

Editor: Miftah
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang kakek berinisial DA (63) nekat mencabuli siswi SMP hingga hamil. Aksi si kakek terbongkat dari kecurigaan paman korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial DA (63) nekat mencabuli siswi SMP hingga hamil.

Aksi si kakek terbongkat dari kecurigaan paman korban.

Paman korban curiga lantaran perut sang keponakan kian membesar layaknya ibu hamil.

Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IN (14).

Pelaku yang berasal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, itupun lantas ditangkap oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai perut IN membesar layaknya ibu hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

Baca juga: Iming-Iming Permen, Pria Ini Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Korban Tak Hanya Perempuan

Baca juga: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang

Baca juga: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul

"Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, setelah ditanyakan kembali barulah korban menjawab iya," jelas Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat melapor ke polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya,” ujarnya.

Dari sejumlah pemeriksaan, kata dia, perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2017 sampai 14 Juni 2020.

“Korban dan pelaku adalah tetanggaan,” tutur Muhammad.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 63 Tahun di Kalbar Cabuli Siswi SMP hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan