Bocah Berusia 7 Tahun di Mamuju Jadi Korban Pencabulan Nelayan, Korban Diberi Uang Rp 2.000
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Harman (40) tega mencabuli anak di bawah umur usia 7 tahun di Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Korban sebut saja melati masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ia diiming-iming uang Rp 2.000 oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku.
Usai berbelanja, korban kembali menuju rumahnya.
Namun di tengah perjalanan pelaku memanggil korban.
Baca juga: Sejumlah Wanita di Tangerang Jadi Korban Dukun Cabul, Pelaku Mengaku Bisa Obati Covid-19
Dikatakan pelaku memanggil korban dengan alasan ingin dipijit.
"Berdasarkan hasil interogasi, saat dipanggil pelaku bertanya kepada korban, bisa ki memijat dek dan korban mengatakan iya bisa om," ujarnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kemudian pelaku memberikan uang senilai Rp 2000,- dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain.
Baca juga: Mahasiswa di Mamuju Teriakkan UU Cipta Kerja sebagai Undang-undang Cilaka
Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya saat balik ke rumahnya.
Orangtua korban pun langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.