Bocah Berusia 7 Tahun di Mamuju Jadi Korban Pencabulan Nelayan, Korban Diberi Uang Rp 2.000
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya
Editor:
Eko Sutriyanto
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju,"ujar AKBP Syamsu.
Baca juga: Warga Mamuju Ditandu 8 Jam untuk Berobat di Puskesmas, Tapi Petugas Tolak Melayani
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,"ucap mantan Kapolres Bulukumba itu.(tribun-timur.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Nelayan di Mamuju Cabuli Anak Usia 7 Tahun