Minggu, 24 Agustus 2025

Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Berdamai

Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.

kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.

Hal tersebut lantaran keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dan memilih untuk berdamai.

Sebelum dibebaskan, WH sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.

"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang."

"Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.

Pasalnya, keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku.

Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.

Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Saat disinggung terkait perdamaian ini, apakah ada pengancam agar korban mau berdamai? Supriadi menjelaskan perdamaian dan pembebasan murni datang dari keluarga korban.

"Pembebasan ini, murni karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Jadi, karena adanya tersebut kasusnya bisa ditutup," pungkas Supriadi.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, WH (28) di Palembang diringkus pihak kepolisian karena aksinya tak terpuji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan