Jumat, 12 September 2025

Sawari Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami di Gayo Lues 2 Tahun Lalu, Kerangkanya Ditemukan Tak Utuh

Tersangka mengakui, pembunuhan itu dilakukan karena motif sakit hati kepada mertuanya dan keluarga korban yang tidak senang kepadanya

Editor: Eko Sutriyanto
dok Polres Gayo Lues
Kapolres Galus bersama personelnya melakukan olah TKP pada Jumat (15/10/2020) terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Setelah sempat berumah tangga sekitar tiga bulan pada tahun 2018 lalu, antara tersangka pembunuhan, Ariska Apandi (25)  warga Desa Kute Baru Kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah dengan korban Sawari (17) warga desa Badak Kecamatan Dabun Gelang kabupaten Gayo Lues (Galus) yang ditemukan sudah tinggal kerangka dan tulang belulang yang sudah tidak utuh lagi setelah dibunuh oleh mantan suaminya sendiri ditemukan, Jumat (15/10/2020).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/10/2020),  kasus pembunuhan terhadap korban yang dibunuh oleh mantan suaminya sendiri  tersebut terjadi pada 28 Desember 2018 silam.

Namun kasus tersebut baru terungkap setelah orangtua korban melaporkan atas kehilangan anaknya kepada polisi sekitar bulan Juli 2020 lalu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan wanita itu jadi korban pembunuhan mantan suaminya korban sendiri yang berada di kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Pembunuhan hingga Penampakan UFO, 6 Hutan di Dunia yang Terkenal dengan Sejarah Menakutkan

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), tersangka dijemput di rumahnya di kampung Desa Baru Kecamatan Linge Aceh Tengah tersebut oleh Personel Satreskrim Polres Galus untuk dimintai keterangan dan diperiksa.

Namun setelah satu jam diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban yakni mantan istrinya dua tahun lalu.

Setelah tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kapolres Galus ke lokasi pembunuhan dan tempat pembuangan jasad korban di semak-semak.

Di lokasi itu ditemukan kerangka dan tulang korban yang sudah tidak utuh lagi.

Baca juga: Anak 12 Tahun Temukan Kerangka Dinosaurus Langka Berumur 69 Juta Tahun

"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya yang minta ikut ke Takengon itu pasca 7 bulan bercerai (pisah) setelah sempat tiga bulan berumah tangga, meskipun sudah berpisah  sebelumnya keduanya saling berkomunikasi via telepon dan membuat kesepakatan untuk berjumpa dan bertemu di Blangkejeren antara tersangka dengan korban," sebutnya.

Selama berumah tangga antara pelaku dengan korban belum dikaruniai anak.

"Pascamembunuh mantan istrinya, tersangka juga  sudah kawin dan berumah tangga lagi di Takengon tersebut, namun juga belum dikaruniai anak. Kini  tersangka telah diamankan di Mapolres Galus dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya.

Motif Pembunuhan

Tersangka dengan korban sempat berumah tangga selama sekitar 3 bulan pada tahun 2018, lalu berpisah yang dilatarbelakangi sikap mertua korban yang tidak senang dengan tersangka selaku menantunya sehingga terjadi perceraian.

Ariska Apandi (25), tersangka kasus pembunuhan mantan istri di Gayo Lues.
Ariska Apandi (25), tersangka kasus pembunuhan mantan istri di Gayo Lues. 

Meskipun telah berpisah (cerai) antara pelaku dengan korban Sawari (17) masih saling berkomunikasi jarak jauh sehingga mereka pun janjian untuk bertemu pada 28 Desember 2018 silam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan