Senin, 8 September 2025

Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal dari Pacaran via WhatsApp

Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

Penulis: Ravianto
Editor: Sanusi
Tribun Jabar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan