Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal dari Pacaran via WhatsApp
Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
Penulis:
Ravianto
Editor:
Sanusi
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta