Sabtu, 6 September 2025

Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal dari Pacaran via WhatsApp

Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

Penulis: Ravianto
Editor: Sanusi
Tribun Jabar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Baca juga: Diduga Stres karena Tugas Daring, Siswi SMA di Gowa Tewas Usai Tenggak Racun

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan