Tak Ada Uang untuk Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan, Tak Dapat Layanan dari Pihak Desa
Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang.
Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.
Baca juga: Seorang Kakek Bacok 3 Tetangga Gara-gara Masalah Utang, Pelaku Tewas setelah Jatuh dari Pagar
"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya."
"Ini yang bermasalah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.
Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi.
(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk"