Minggu, 24 Agustus 2025

Tak Ada Uang untuk Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan, Tak Dapat Layanan dari Pihak Desa

Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com
Ilustrasi uang THR. Beredar surat yang menyinggung soal THR bagi karyawan di masa pandemi corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran seorang anggota keluarga tak mampu membayar utang, sekeluarga terkena dampaknya.

Hal itu dialami oleh sebuah keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem.

Satu keluarga tersebut tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu lantaran seorang anggota keluarga berinisial IND tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.

Baca juga: Satu Orang Tak Bayar Utang, Sekeluarga Dikucilkan di Desa, Ibu Meninggal Harus Bayar Rp 500.000

Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, dari penjelasan pihak desa adat, IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, ia tak mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, IND belum juga melunasi utangnya.

Pihak desa akhirnya memberikan sanksi berupa kasepekang atau dikucilkan.

IND belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang.

"LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi," kata Kusuma saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Terlilit Utang, Paman Tega Perkosa dan Bunuh Keponakan lalu Rampas Barang Berharganya

Dengan sanksi tersebut, IND tidak mendapatkan layanan apapun dari pihak desa.

Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.

"Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya," kata dia.

Sanksi lainnya adalah warga desa adat di luar pihak keluarga dilarang menjenguk IND.

Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Paman, Terungkap saat Temannya Datang Minta BPKB

Kusuma mengatakan, hukuman atau sanksi yang diterima Nyoman Darma sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan.

Pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan agar ada penyesuaian dari peraturan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan