Nenek Usia 80 Tahun di Sumatera Divonis Bebas Setelah Didakwa Mencuri Sawit
Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.
Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas