Wanita Paruh Baya Gunakan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beli Udang dan Mie di Pasar Bendungan Wates
Pengakuan SGY dirinya juga menjadi korban upal karena mendapatkan upal tersebut setelah menjual kambingnya seharga Rp 1 juta.
Editor:
Eko Sutriyanto
Dari hasil transaksi kambing itu, ia menerima uang yang diduga palsu.
Sebenarnya SGY ini juga bisa dikatakan sebagai korban tapi seharusnya setelah tahu uang dari penjualan kambing itu palsu mungkin pembeli kambing bisa diamankan.
"Namun untuk pembeli kambing saat ini masih dalam tahap pencarian oleh penyidik," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah tas rajut kombinasi warna biru dan orange, 7 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri MKT847388, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri EHW981670, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri CHR207005, udang seberat 0,5 kg, 3 bungkus mie kuning kering cap mie tulen kerang emas dan 2 sachet Masako rasa ayam.
Sedangkan dari sisi pengakuan SGY, ia mendapatkan upal tersebut setelah berjualan kambing seharga Rp 1 juta.
"Dari jual kambing seharga Rp 1 juta dari pria yang tidak saya kenal," katanya.
Dari kejadian tersebut dengan maraknya pengedaran upal di pasar, Pihak Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat (ILM) dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan lebih teliti lagi apabila bertransaksi menggunakan uang dengan nominal besar karena mudah dipalsukan.
"Sebenarnya jika masyarakat peduli akan membuat ruang gerak pengedar upal menjadi sempit sehingga mereka akan berpikir 2 kali untuk mengedarkan uang," kata Kadek Budi Arsana, Kepala Seksi Pelayanan Bank dan non Bank, Kanwil BI Yogyakarta.
Menurutnya setelah dilakukan penelitian, upal yang diedarkan oleh SGY memiliki berbagai perbedaan dengan uang asli yang diedarkan oleh Bank Indonesia.
Ia menjelaskan dari segi kualitas sangat jauh dari uang asli sebab uang asli terdapat 3 level pengamanan.
Pertama, menggunakan metode 3D yang sering dipakai oleh masyarakat umum.
Kedua menggunakan alat bantu sinar UV yang biasanya digunakan untuk transaksi berskala besar seperti di perbankan maupun kasir.
Serta ketiga khusus menggunakan alat yang ada di Bank Indonesia.
"Dari nomor seri, jika uang asli tidak memiliki nomor seri yang sama. Sedangkan disini ada 7 lembar nomor seri yang sama. Dan dari segi warna juga sangat jauh dengan yang uang asli. Warna upal lebih pudar jika di cek menggunakan sinar UV. Sebab jika uang asli dibuat dari serat kapas yang murni diolah secara khusus dan jika di cek menggunakan sinar UV tidak akan memudar warnanya," jelasnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 244 atau 245 KUHP subs pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (scp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Kembali Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Pasar Bendungan