Senin, 8 September 2025

Fakta Pria Aniaya Istri dan Mertua: Dipicu Dendam karena Digugat Cerai hingga Tewas Ditembak Polisi

Seorang pria yang tega menganiaya istri dan mertuanya tewas ditembak polisi saat hendak ditangkap. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Kabit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal (kanan) saat melakukan olah TKP atas kasus penganiayaan 3 warga di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (23/10/2020).(KOMPAS.COM/HIMAWAN) 

"Dia asimilasi corona. Kita serahkan ke Polsek saja, kita kan tidak ada kaitannya lagi, dia mendapat asimilasi baru saja," kata Robianto, seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat malam.

6. Melukai polisi saat akan ditangkap

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menggerebek pelaku di sebuah rumah yang menjadi persembunyiannya.

Namun, saat hendak ditangkap anggota Resmob Polsek Panakkukang, pelaku justru melawan.

Ia bahkan nekat melukai wajah dan kaki seorang petugas menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Gara-gara Buang Air Kecil di Celana, Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi hingga Babak Belur

Oleh karena itu, polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.

"Anggota melakukan upaya penangkapan namun pelaku ini melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang melakukan tugasnya dengan memarangi bagian muka dan kaki dari anggota kami," Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat.

7. Pelaku tewas

Diberitakan Kompas.com, pelaku penganiayaan tersebut tewas ditembak polisi.

Sebelumnya, SDL sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum akhirnya dinyatakan tewas.

Sementara itu, anggota kepolisian yang terkena sabetan senjata tajam pelaku dirawat di rumah sakit.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan