Sabtu, 6 September 2025

Fakta Pria Aniaya Istri dan Mertua: Dipicu Dendam karena Digugat Cerai hingga Tewas Ditembak Polisi

Seorang pria yang tega menganiaya istri dan mertuanya tewas ditembak polisi saat hendak ditangkap. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Kabit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal (kanan) saat melakukan olah TKP atas kasus penganiayaan 3 warga di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (23/10/2020).(KOMPAS.COM/HIMAWAN) 

Setelah korban ditemukan, mereka lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Seorang Penumpang Tewas Dihajar Massa setelah Aniaya Driver Ojol hingga Tewas

3. Korban meminta tolong

Halim menyebutkan, penemuan tiga korban penganiayaan ini bermula ketika cucu Al dan Sa mendengar Se meminta tolong.

Saat hendak menolong, cucu Al dan Sa melihat suami Se ada di depan rumah hingga akhirnya dia kembali masuk ke rumahnya untuk memanggil ibunya.

"Setelah suaminya (Se) keluar dia lihat korban semua tergeletak," kata Halim.

Baca juga: Sudah Lama Menunggu tapi Tak Diberi Pekerjaan, Pelamar Kerja Nekat Aniaya Karyawan Perusahaan

4. Dipicu dendam lantaran digugat cerai

Diberitakan Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan, korban yang berinisial Se (30) merupakan istri ketiga pelaku.

Sementara itu, pelaku berinisial SDL nekat melakukan aksinya tersebut lantaran dendam.

"Motif dendam karena digugat cerai sama sang istri. Ini istri ketiga pelaku," kata Iqba kepada wartawan, Jumat sore.

5. Pelaku residivis pembunuhan yang baru keluar dari penjara

Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial SDL tersebut diketahui merupakan seorang residivis pembunuhan.

SDL baru keluar dari penjara terkait kasus pembunuhan di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Saat itu, ia menjalani vonis sembilan tahun penjara.

Ia juga sempat tercatat melakukan pembunuhan di Kalimantan.

Baca juga: Diduga Gara-gara Cemburu, Sales Rokok Aniaya Temannya Pakai Pisau, Korban Cerita soal Perempuan

Menurut Kepala Lapas Klas 1 Makassar Robianto, SDL merupakan narapidana yang keluar karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham karena pandemi virus corona.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan