Rabu, 15 Oktober 2025

Fakta-fakta Sejoli Siswa SMP di Lombok Putuskan Nikah Muda: Dari Awal Kenal Sampai Denda Rp 2,5 Juta

Pernikahan sejoli siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020 dan acara resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.

Editor: Choirul Arifin
Kontributor TribunLombok.com, Sirtu
ES (15) tengah membuat kopi untuk tamu di rumah suaminya, di Desa Setiling, Batukliang Utara, Lombok Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah menikah muda dengan pasangan idamannya yang masih berusia 17 tahun.

Pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada KUA lantaran ada kekhawatiran dua remaja tersebut bakal dilarang menikah.

Pernikahan sejoli siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020 dan acara resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.

EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan yang ingin mengonfirmasi pernikahan diri yang dialaminya.

 Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Berikut fakta-faktanya : 

1. Mempelai pria didenda Rp 2,5  juta

Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.

Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.

Baca juga: Anaknya Akan Segera Menikah dengan Rizky Billar, Ayah Lesty Kejora Justru Singgung Soal Perpisahan

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah.

Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.

Sedangkan, Kepala SMP Batukliang Utara H Majidin membenarkan perihal denda tersebut.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Denda itu dibayar oleh pihak lelaki yang menikahi siswa yang masih sekolah di tempat tersebut.

"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.

2. Kenal setahun lalu

Siswi SMP berinisial EB yang kini telah menjadi seorang istri menuturkan, dirinya mengenal UD sejak setahun yang lalu.

Meski UD telah putus sekolah, di mata EB pasangannya tersebut adalah pria yang giat bekerja.

Menurutnya,  UD sangat gigih bekerja.

Baca juga: VIRAL Kisah Kakek 67 Tahun Penjual Poster di Bandung, Masih Semangat Bekerja dan Tak Mau Minta-minta

Sebelum menikah, UD pernah bekerja sebagai buruh di Bali dan tulang punggung keluarganya.

3. Ingin kehidupan lebih baik

Beberapa kali bertemu dan jalan-jalan membuatnya yakin UD bisa memberinya kehidupan yang lebih baik.

EB mengaku dirinya bukanlah anak yang berprestasi di sekolah, cenderung malas karena hidup dalam kesulitan sejak dititipkan kedua orangtuanya.

"Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum Covid-19.

Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi," katanya.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," ujar dia.

Sebab, selama ini EB telah lama hidup seadanya hanya dengan sang nenek, sementara ibunya bercerai dan menikah lagi, sedangkan sang ayah menjadi TKI di Malaysia.

4. Tak punya handphone untuk belajar daring

Ketika keluarga UD datang ia pun sempat bingung.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring.

Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," tutur EB.

Baca juga: Gelapkan Uang Setoran Toko Rp 600 Juta, Sales di Surabaya Mengaku Gunakan Uang untuk Foya-foya

"Saya memang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek.

Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini saya mau," lanjut dia.

5. Pernikahan tidak dilaporkan 

Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan membenarkan adanya pernikahan warganya yang masih berusia dini.

Pernikahan itu sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama karena khawatir kedua remaja ini akan dipisahkan.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur.

Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.

Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.

6. Tambah Deretan pernikahan dini

Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved