Selasa, 9 September 2025

Mau Menikah, Pemuda Ini Malah Rudapaksa Tunangannya, Memaksa Masuk ke Rumah Kosong

Seorang pemuda berinisial MWAP (21) dilaporkan oleh tunangannya sendiri, MSP (20), atas dugaan kasus rudapaksa.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MWAP (21) dilaporkan oleh tunangannya sendiri, MSP (20), atas dugaan kasus rudapaksa.

Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kepolisian telah MWAP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MWAP di Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.

Baca juga: Alasan Cemburu Pada Istri, Hasrin Rudapaksa Anak Kandung Hingga Empat Kali

Baca juga: Cemburu Istrinya Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD, Terbongkar saat Tetangga Dengar Rintihan Korban

Kasus dugaan rudapaksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA di Padang Sering Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri

Baca juga: Hobi Intip Adik Ipar saat Mandi sejak SD hingga SMA, Sopir Ini Nekat Rudapaksa Korban

Baca juga: Sopir Mobil Tangki Air Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Dipacari hingga Dicabuli di Rumah Pelaku

Kemudian, mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka.

Tersangka kemudian berupaya merudapaksa korban.

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Namun, korban dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambutnya sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Pada Selasa (27/10/2020), tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan