Minggu, 7 September 2025

Berikut Keterangan Palsu Pembunuhan Yang Menyeret Dua Perangkat Desa ke Penjara

Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Editor: Hendra Gunawan
David Yohanes/Surya
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Mereka terbukti memberikan keterangan palsu terkait dengan sebuah kasus pembunuhan pasangan suami istri.

Dua perangkat desa itu diberi tambahan hukuman masing-masing 6 bulan kurungan penjara oleh hakim dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dua perangkat desa itu adalah Suwignyo selaku Staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.

Baca juga: Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Mujiono menyampaikan itu dalam sidang daring yang digelar kemarin, Selasa (3/11/2020).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Isi keterangan palsu 2 perangkat Desa Campurdarat

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain.

Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.

Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).

Baca juga: 3 Bocah di Sumut Hilang Misterius 12 Hari, Polisi Turunkan Anjing Pelacak, Warga Beri Kesaksian Ini

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan