Senin, 8 September 2025

Berikut Keterangan Palsu Pembunuhan Yang Menyeret Dua Perangkat Desa ke Penjara

Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Editor: Hendra Gunawan
David Yohanes/Surya
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 

Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.

Divonis bersalah

Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Baca juga: FAKTA di Balik Video Viral Pria di Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Bronjong, Warga Beri Kesaksian

Suwignyo dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.

Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.

Pikir-pikir terima putusan hakim

Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.

Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.

Awal mula 2 perangkat desa itu jadi tersangka memberi keterangan palsu

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan