Dipecat Gara-gara Tak Bisa Bayar Utang ke Sesama Polisi
Tiga oknum anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya.
Editor:
Hendra Gunawan
Nando/Sriwijaya Post
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum'at (6/11/2020).
"Harapan saya ke depan jika ada personil yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran. Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personil dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum Polisi Ini Punya Utang ke Anggota, tak Mampu Bayar Lalu Kabur, Kini Dipecat