Tergiur Jasa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Gadis Ini Malah Diajak ke Kebun Lalu Dirudapaksa
Pria paruh baya itu menodai korbannya di sebuah perkebunan Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berumur 21 tahun tergiur dengan jasa membaca masa depan melalui garis tangan yang dikatakan oleh pria berinisial J (55).
Mengaku untuk membaca masa depan korban, J mengajak gadis itu ke sebuah perkebunan hingga akhirnya merudapaksa korban.
Kini pria asal Mauk, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap oleh Polresta Tangerang.
Baca juga: Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Suami Malah Tega Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih Belia
Ia menodai korbannya di sebuah perkebunan Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP.
Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.
Baca juga: Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.
Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Bisa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Mauk