Kamis, 7 Mei 2026

Motif Suami di Pinrang Siram Istri dengan Air Keras: Merasa Tak Dihargai

Pria di Pinrang ditangkap usai diduga menyiram istri dengan air keras saat korban berjualan. Polisi dalami motif pelaku.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • 
Pria berinisial S (53) di Pinrang ditangkap setelah diduga menyiram istrinya dengan air keras saat korban berjualan gorengan
  • Polisi menyebut aksi dilakukan dengan menyamar sebagai pembeli. 
  • Korban mengalami luka serius dan dirawat intensif, sementara pelaku dijerat UU KDRT

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyiram istrinya, Hj Nani, menggunakan air keras.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Senin (4/5/2026), saat korban sedang berjualan gorengan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ananda Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli. Ia datang menggunakan helm, masker, dan jaket untuk menutupi identitasnya.

“Pelaku berpura-pura membeli sebelum kemudian menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban,” ujar Ananda, Selasa (5/5/2026).

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena diliputi emosi, rasa cemburu, serta konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.

Ia juga mengaku merasa tidak dihargai sebagai suami, ditambah kondisi ekonomi yang menurun dan kecurigaan terhadap korban.

Selain itu, persoalan anak adopsi disebut turut memperkeruh hubungan keduanya.

Adik korban, Agung, menyebut pelaku kerap menunjukkan sikap cemburu meski tanpa bukti yang jelas.

“Dia sering cemburu, tapi tidak bisa membuktikan tuduhannya,” kata Agung, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kondisi 9 Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, Kurir Paket Incar Pemilik Konveksi

Menurutnya, konflik memuncak setelah pelaku membawa anak adopsi mereka tanpa kesepakatan pada Januari lalu dan sempat mengancam akan menceraikan korban.

Persoalan tersebut bahkan sempat dimediasi di kantor polisi, dengan kesepakatan bahwa anak akan dikembalikan kepada ibu kandungnya.

Namun, pelaku diduga kembali melanggar kesepakatan dengan membawa anak tersebut dan mencoba mengajak korban untuk rujuk. Ajakan tersebut ditolak korban karena dianggap tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSU Sitti Khadijah Pinrang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved