Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak
MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dua bocah yang berusia 9 tahun dan 6 tahun itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan anak tirinya.
Kapolsek Sidomulyo, IPTU Hengki Darmawan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak tiri tersebut berinisial MF (26), berprofesi sebagai karyawan swasta.
Hengki mengungkapkan, MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya.
“KDRT yang dilakukan pelaku terhadap 2 anak tirinya terjadi pada Selasa (10/11/2020)."
"Pelaku memukul korban FR menggunakan sapu lidi pada bagian kaki sehingga mengalami memar,” ujar IPTU Hengki Darmawan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pengakuan Ibu Aniaya Anak Tiri Pakai Alat Tulis, Korban Sempat Kejang-kejang Sebelum Meninggal
Pelaku, kata Hengki, juga menendang korban sehingga mengalami memar akibat terbentur dinding.
Korban juga mengalami memar pada kaki akibat diinjak.
Pelaku juga sempat mencekik dan memukul kaki korban menggunakan paralon sehingga FR mengalami retak tulang kaki.
Tidak hanya pada korban FR, lanjut Hengki, pelaku juga melakukan KDRT terhadap kakak korban, JS.
Pelaku memukul kaki kiri korban JS menggunakan paralon hingga memar.
MF juga memukul bahu kanan dan kiri korban menggunakan sapu lidi hingga lecet.
Baca juga: Hasil Autopsi Cai Changpan, Luka Lecet di Leher Bekas Gantung Diri Hingga Tewas Lemas
Korban JS juga sempat dicekik oleh pelaku dan mengalami luka pada bagian bibir akibat ditampar.
Pelaku MF diamankan polisi di kediamannya di Desa Sukamarga, Lampung Selatan.