Senin, 1 September 2025

Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak

MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi - Seorang Ayah di Lampung Selatan Aniaya 2 Anak Tirinya hingga Alami Memar dan Retak Tulang 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dua bocah yang berusia 9 tahun dan 6 tahun itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan anak tirinya.

Kapolsek Sidomulyo, IPTU Hengki Darmawan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak tiri tersebut berinisial MF (26), berprofesi sebagai karyawan swasta.

Hengki mengungkapkan, MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya.

“KDRT yang dilakukan pelaku terhadap 2 anak tirinya terjadi pada Selasa (10/11/2020)."

"Pelaku memukul korban FR menggunakan sapu lidi pada bagian kaki sehingga mengalami memar,” ujar IPTU Hengki Darmawan, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Pengakuan Ibu Aniaya Anak Tiri Pakai Alat Tulis, Korban Sempat Kejang-kejang Sebelum Meninggal

Pelaku, kata Hengki, juga menendang korban sehingga mengalami memar akibat terbentur dinding.

Korban juga mengalami memar pada kaki akibat diinjak.

Pelaku juga sempat mencekik dan memukul kaki korban menggunakan paralon sehingga FR mengalami retak tulang kaki.

Tidak hanya pada korban FR, lanjut Hengki, pelaku juga melakukan KDRT terhadap kakak korban, JS.

Pelaku memukul kaki kiri korban JS menggunakan paralon hingga memar.

MF juga memukul bahu kanan dan kiri korban menggunakan sapu lidi hingga lecet.

Baca juga: Hasil Autopsi Cai Changpan, Luka Lecet di Leher Bekas Gantung Diri Hingga Tewas Lemas

Korban JS juga sempat dicekik oleh pelaku dan mengalami luka pada bagian bibir akibat ditampar.

Pelaku MF diamankan polisi di kediamannya di Desa Sukamarga, Lampung Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan