Sabtu, 13 September 2025

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu

Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Sripoku.com/Anton
Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun. - Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

“Korban mengaku kepada ibunya dan menceritakan semuanya kalau dia hamil karena diperkosa tersangka,” katanya.

Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan itu melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa

Baca juga: Terpisah Bertahun-tahun, Remaja Ini Kunjungi Ayahnya karena Kangen tapi Malah Dirudapaksa

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook Lalu Diundang ke Rumah, 2 ABG Diajak Pesta Miras lalu Dirudapaksa 4 Pemuda

Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk, Seorang Pria Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan Berkali-kali hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan