Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu
Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
“Korban mengaku kepada ibunya dan menceritakan semuanya kalau dia hamil karena diperkosa tersangka,” katanya.
Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan itu melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa
Baca juga: Terpisah Bertahun-tahun, Remaja Ini Kunjungi Ayahnya karena Kangen tapi Malah Dirudapaksa
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook Lalu Diundang ke Rumah, 2 ABG Diajak Pesta Miras lalu Dirudapaksa 4 Pemuda
Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.
“Pelaku langsung kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk, Seorang Pria Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan Berkali-kali hingga Hamil"