Sabtu, 13 September 2025

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu

Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Sripoku.com/Anton
Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun. - Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Akibat perbuatan tersangka berinisial AT (36), sang anak hamil lima bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kota Ambon.

Pria asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut kini diamankan aparat kepolisian.

Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Teman Sekelas, Terbongkar setelah Beredar Video Korban

Baca juga: Remaja 17 Tahun 5 Kali Rudapaksa Teman Sekolahnya, Beraksi di Tempat Berbeda, di Kelas hingga Kebun

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga Februari-Juli 2020.

“Dari keterangan yang didapat, korban ini telah dirudapaksa berulang kali oleh ayahnya sejak Februari hingga Juli,” kata Mido di Kantor Polresta Pulau Ambon, Senin (16/11/2020).

Kasus rudapaksa itu bermula ketika tersangka yang telah berpisah dengan istrinya itu mengajak korban tinggal di rumahnya.

Namun, setelah tinggal sebulan di rumah ayahnya, korban dirudapaksa oleh tersangka.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Diculik dan Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Awalnya Korban Diajak Ambil Uang ke Bank

Saat itu, tersangka sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman berlakohol.

Tiba di rumah, ia langsung memeluk putrinya dari belakang dan melancarkan perbuatan bejatnya.

Setelah kejadian itu, tersangka terus memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban saat itu sempat meronta-ronta tapi karena tidak berdaya dia hanya bisa pasrah,” ujarnya.

Ibu curiga

Perbuatan bejat AT terungkap ketika istrinya curiga dengan perubahan kondisi fisik putri mereka.

Saat ditanya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya.

“Korban mengaku kepada ibunya dan menceritakan semuanya kalau dia hamil karena diperkosa tersangka,” katanya.

Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan itu melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Seorang ABG Kirim Foto Tak Senonoh ke OB Sekolah, Awalnya Hanya Memancing, Berakhir Dirudapaksa

Baca juga: Terpisah Bertahun-tahun, Remaja Ini Kunjungi Ayahnya karena Kangen tapi Malah Dirudapaksa

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook Lalu Diundang ke Rumah, 2 ABG Diajak Pesta Miras lalu Dirudapaksa 4 Pemuda

Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk, Seorang Pria Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan Berkali-kali hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan