Penerimaan PPPK Disambut Guru Honorer, Mendikbud RI Sebut Ada Lima Terobosan Mekanisme Seleksi
Mendikbud mengatakan, tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pemerintah membuka kesempatan untuk guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
Langkah pemerintah ini disambut sejumlah guru honerer.
Kemas Atin, seorang guru honor di SMK Negeri 2 Palembang, berencana ikut seleksi itu.
“Lihat dulu yang mana duluan jadwalnya keluar seleksi CPNS atau PPPK. Yang jelas kalau semisal PPPK dulu ya tetap mau ikut Insya Allah,” kata bapak satu anak ini, Selasa (24/11/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengatakan, ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat ini.
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
Baca juga: BKN Pastikan Proses Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Berjalan Transparan
“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri.
Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.
Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik.
“Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga.
Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.
Baca juga: Guru Honorer yang Lolos Menjadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta