Rabu, 3 September 2025

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim, Tidak Terbukti Bersalah

Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.

Editor: Miftah
sripoku.com/ardani
Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi (pakai topi) di Lapas Klas II B Muaraenim setelah diputuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.

Sumadi (54) menjadi terdakwa kasus pembunuhan di kafe Bur Tanjung Enim.

Terdakwa Sumadi (64), warga Kelurahan Pasar Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim anggota Sera Ricky Swanri S SH, dan Provita Justistia SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Tiara Pratidhina SH MH dan Mayorudin Febri SH.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 lalu di Kafe Bur Tanjung Enim tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana merupakan pasal yang dijeratkan jaksa kepada terdakwa sebagai dakwaan primair,

Sedangkan dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan mati.

Untuk itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Selingkuhan Istri: Sempat Ketahuan, Saya Minta Berhenti tapi Ternyata Masih

Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke, Pelaku Kesal, Pernah Dipergoki tapi Masih Mendua

Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria Ini Emosi Lalu Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan SH, H Taufik Rahman SH dan rekan bahwa pihaknya sejak awal sudah yakin klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.

Hakim berpendapat unsur sengaja niat untuk pembunuhan itu tidak terbukti.

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan hakim, seperti tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan.

Selain itu, bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah alias dalam kedaan bersih.

Kemudian, bukti CCTV yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau.

Dan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan