Jumat, 5 September 2025

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim, Tidak Terbukti Bersalah

Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.

Editor: Miftah
sripoku.com/ardani
Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi (pakai topi) di Lapas Klas II B Muaraenim setelah diputuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. 

Sehingga dakwaan JPU pasal 340, 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan.

“Alhamdulilah, setelah beberapa bulan menjalani persidangan. Hari ini klien kami divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Hal ini sudah kami prediksi dari awal beryakinan kalau dilihat dari fakta-fakta dipersidangan bahwa bukan lah terdakwa pelakunya,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Mernawati SH melalui Kasi Pidum Mario Churairo SH didampingi JPU Tiara Pratidhina SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan negeri (Kejari) Muaraenim menghadirkan 14 saksi di persidangan.

Terdiri dari dua saksi yang di bacakan BAP di persidangan, dua ahli, dua surat visum et repertum, satu surat Laboratoris Kriminalistik (lab 3 lokasi CCTV).

Lalu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver BG 5521 DV beserta kunci kontak, satu lembar STNK asli, satu buah topi warna coklat, satu pasang sendal jepit warna biru, satu buah KTP atas nama Ahmad Sukri.

Lalu, satu unit hanphone Merk Samsung Galaxy J1 Mini warna hitam gold beserta satu buah kartu SIM Card Telkomsel dengan No 081273812261.

Ada juga satu helai baju kemeja bermotif batik warna Putih bercorak hitam yang ada bercak darah, satu helai celana pendek jeans warna biru yang ada bercak darah.

Kemudian, lanjutnya, satu helai rompi ojek warna cream yang ada tullisan “SERIKAT PEGAWAI BUKIT ASAM (SPBA), satu helai jaket warna hitam, satu helai kaos oblong warna putih lengan pendek yang ada gambar berwarna biru dan merah yang telah dicuci dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang lima menit dan dikeringkan selama lebih kurang 10 jam dan telah disetrika.

Lalu, satu helai celana pendek warna orange yang telah direndam dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang tujuh jam dan dikeringkan lebih kurang 10 jam dan telah disetrika, satu buah ember plastik warna hijau, satu buah keranjang plastik warna biru, satu pasang sendal jepit warna hijau, satu buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas Nama Sumadi.

Jaksa juga memiliki barang bukti berupa satu unit Hanphone Merk Nokia warna hitam, satu buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV.

Satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang golok bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul dan satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang pisau 29 cm bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul juga dijadikan barang bukti.

“Terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim memvonis bebas terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Arpisol SH ketika dikonfirmasi wartawan tidak dapat ditemui karena sedang sibuk memimpin persidangan.

“Bapak Arpisol sedang sidang. Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore,” ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muaraenim.

(Sriwijaya Post/Ardani Zuhri)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim PN MUaraenim

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan