Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Sampang
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut.
Diketahui, Jebfar bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.
Baca juga: Sedang Mencangkul di Sawah, Pria 32 Tewas Tersambar Petir, Korban Tergeletak Tak Jauh dari Temannya
Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Baca juga: Sedang Asyik Berenang, 2 Remaja Hilang Tenggelam di Bendungan, Satu di Antara Ditemukan Tewas
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.