Besuk Orangtua di RS, Pria Ini Nekat Masuk Kamar Pasien Wanita yang Sedang Tidur dan Berbuat Cabul
Seorang pria paruh baya berinisial HY (50) nekat melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah sakit.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial HY (50) nekat melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah sakit.
Akhirnya HY dipenjara atas perbuatannya terhadap pasien wanita berinisial YA.
HY langsung diamankan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang.
Kejadian menimpa YA ini pada saat korban sedang dirawat di kamar rumah sakit di kawasan Sematang Borang Palembang, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 08.00.
Baca juga: Kasus Polisi Diseret Angkot hingga Menggantung di Bumper, Sopir: Tak Ada Niat Menabrak
Pada saat korban sedang tertidur, lalu terbangun ketika dirasa ada yang meraba payudaranya, ketika korban melihat tangan pelaku berada di payudaranya spontan korban berteriak sehingga mengundang kedatangan perawat .
Saat itu juga pelaku langsung diamankan pihak security rumah sakit, dan dijemput unit PPA Polrestabes Palembang untuk diamankan serta diproses secara hukum.
Tersangka HY, saat diwawancarai mengakui perbuatannya melakukan asusila dengan meremas payudara korban.
"Saat kejadian saya sedang membesuk orang tua sakit, dan sekamar dengan korban," katanya.
Lalu, saat kejadian itu melihat korban sedang tidur sendirian dan tidak ada yang menemani. "Saya nafsu melihat korban, saat sepi tidak ada orang saya meremas payudara nya, tidak taunya korban terbangun lalu berteriak," tukasnya.
Menurut HY, dia baru pertama kali melakukan aksi serupa.
"Baru satu kali inilah, saya sudah punya istri dan hubungan baik saja tidak ada masalah, saya khilaf pak," tutupnya.
Baca juga: Kepergok Maling Sepeda Motor, Pria Ini Terjatuh saat Berusaha Bawa Kabur, Nyaris Tewas Dihajar
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit PPA , Ipda Hj Fifin Sumailan ketika kepada wartawan mengatakan benar sudah mengamankan tersangka pasal 290 ayat 1 KUHP.
"Korban sedang di rawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang security dan perawat mengamankan pelaku," jelas Edi.
Masih katanya, pelaku sendiri disana karena sedang membesuk orang tuanya sakit.
"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien pelaku pembesuk. Akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul PRIA di Palembang Ini Remas Bagian Sensitif Seorang Wanita di Kamar Pasien, Saya Khilaf Pak!